Batasan Bolehnya Menggaruk-Garuk Tubuh Dikala Sholat

- Salah satu hal yang membatalkan shalat yakni bergeraknya bagian badan seseorang (di luar gerakan shalat) dalam jumlah yang banyak.



Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan, gerakan dianggap banyak saat berlangsung tiga kali secara beriringan serta tanpa jeda yang cukup usang.

Berbeda halnya dikala tiga gerakan tersebut dilaksanakan secara terpisah atau dengan jeda cukup usang—sekiranya gerakan pertama dianggap sudah terputus dari gerakan kedua, maka gerakan yang pertama sudah tidak dihitung lagi.

Terputusnya suatu gerakan dalam shalat, menurut Imam Al-Baghawi yakni ketika terdapat jeda sekitar satu rakaat shalat.

Ketentuan ini seperti halnya yang dikutip oleh Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Raudhah at-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin:

وحد التفريق أن يعد الثاني منقطعا عن الأول وقال في التهذيب عندي أن يكون بينهما قدر ركعة
Batasan suatu gerakan dianggap terpisah yakni saat gerakan kedua dianggap terputus dari gerakan pertama. Imam al-Baghawi berkata dalam kitab at-Tahdzib, ‘Menurutku (dua gerakan dianggap terputus itu) sekiranya di antara kedua gerakan berjarak sekitar satu rakaat.” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Raudhah at-Thalibien wa ‘Umdah al-Muftin, juz 1, hal. 108)

Perincian wacana penghitungan jumlah gerakan dalam shalat, contohnya seperti yang dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in:

وإمرار اليد وردها على التوالي بالحك مرة واحدة، وكذا رفعها عن صدره ووضعها على موضع الحك مرة واحدة
أي إن اتصل أحدهما بالآخر، وإلا فكل مرة، على ما استظهره شيخنا. 251

Menggerakkan tangan dan mengembalikannya secara beriringan dihitung satu hitungan, begitu juga mengangkat tangan dari dada dan meletakkan tangan di tempat menggaruk dihitung satu hitungan kalau dilaksanakan secara langsung (ittishal), kalau tidak eksklusif maka setiap jeda dihitung satu kali hitungan. Ketentuan ini menurut penjelasan yang dijelaskan oleh guruku (Imam Ibnu Hajar).” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 251)

Namun demikian, ketentuan di atas tidak berlaku bagi gerakan-gerakan kecil, mirip gerakan jari-jari, bibir dan lidah.

Sehingga, menggaruk dengan jari-jari pada bab badan yang gatal walaupun dilakukan berulang-ulang dan lebih dari hitungan tiga kali tetap dianggap sebagai hal yang diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat, selama telapak tangan tidak ikut bergerak.

Hanya saja menggerakkan jari-jari dengan jumlah yang banyak ini dihukumi makruh. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu’in:

ـ )لا( تبطل )بحركات خفيفة( وإن كثرت وتوالت، بل تكره، )كتحريك( أصبع أو )أصابع( في حك أو سبحة مع قرار كفه، )أو جفن( أو شفة أو ذكر أو لسان، لانها تابعة لمحالها المستقرة كالاصابع
(Shalat) tidak batal dengan gerakan yang ringan, meskipun dalam jumlah yang banyak dan dilakukan beriringan, hanya saja dihukumi makruh. Seperti menggerakkan satu jari atau beberapa jari untuk menggaruk (kulit) atau bertasbih besertaan tetapnya (tidak bergeraknya) telapak tangan. Atau bergeraknya pelupuk mata, bibir, zakar, dan lisan, karena bagian badan tersebut mengikuti terhadap kawasan menetapnya, mirip jari-jari (mengikuti tangan).” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 250)

Bagaimana bila rasa gatal sulit untuk ditahan dan membutuhkan garukan lewat gerakan telapak tangan lebih dari tiga kali? Ukuran “sulit ditahan” di sini berdasarkan adab alias umumnya masyarakat.

Dalam keadaan demikian gerakan telapak tangan dalam jumlah yang banyak dianggap sebagai hal yang dimaafkan (ma’fû) dan tidak membatalkan shalat.

Kondisi tersebut masuk masuk kategori darurat. Berbeda halnya saat rasa gatal masih mampu ditahan, maka dalam keadaan tersebut cukup dengan gerakan jari-jari saja, tanpa perlu menggerakkan telapak tangan dalam jumlah yang banyak.

Hal yang sama juga berlaku saat gerakan muncul secara refleks, tanpa disengaja, mirip gerakan-gerakan yang terjadi ketika sedang kedinginan atau ketika kaget.

Gerakan-gerakan ini pun dimaafkan dan tidak membatalkan shalat. Tentang hal ini Syekh Zainuddin al-Maliabari menjelaskan:

وخرج بالأصابع الكف، فتحريكها ثلاثا ولاء مبطل، إلا أن يكون به جرب لا يصبر معه عادة على عدم الحك فلا تبطل للضرورة.
قال شيخنا: ويؤخذ منه أن من ابتلي بحركة اضطرارية ينشأ عنها عمل كثير سومح فيه.

Dikecualikan dengan perkataan ‘jari-jari’ yaitu telapak tangan, maka menggerakkan telapak tangan tiga kali secara beriringan dapat membatalkan shalat, kecuali ketika seseorang merasa gatal-gatal yang tidak tabah secara adab untuk tidak menggaruknya, maka dalam keadaan demikian (menggerak-gerakkan telapak tangan) tidak membatalkan shalat karena dianggap darurat. Guruku (Ibnu Hajar al-Haitami) berkata: ‘Berdasarkan hal tersebut maka orang yang diberi cobaan berupa gerakan refleks (idtirari) yang memunculkan perbuatan yang banyak maka dianggap sebagai hal yang dimaafkan.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, juz 1, hal. 251)

Dengan demikian mampu disimpulkan bahwa menggerakkan jari-jari untuk menggaruk bab tubuh yang gatal dapat dilakukan dalam jumlah gerakan yang banyak selama telapak tangan seseorang tidak ikut bergerak, hanya saja hal tersebut dihukumi makruh.

Sedangkan menggerakkan telapak tangan lebih dari tiga dianggap sebagai hal yang dimaafkan dalam shalat, dikala dilaksanakan untuk menggaruk bagian badan yang sudah tidak mampu ditahan lagi secara adat.

Demikianlah, semoga menjadi bermanfaat. Wallahu a’lam.

Sumber: assalaf.id

Sumber http://bagikandakwah.blogspot.com/

0 Response to "Batasan Bolehnya Menggaruk-Garuk Tubuh Dikala Sholat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Paling Banyak dibaca :