Hukum Shalat Bagi Perempuan Yang Keguguran

- Apakah wanita yang mengalami keguguran tetap shalat ataukah tidak? Bahkan juga apakah perempuan tersebut tetap puasa ataukah tidak? Mari kita simak pembahasan dibawah ini, semoga mampu memahaminya...



Untuk memahami persoalan ini, ada dasar ilmu yang mampu kita pelajari, adalah dari hadits Ibnu Mas’ud perihal fase pembentukan insan dalam rahim.

Sobat dakwah, Coba renungkan terlebih dahulu …

Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ   ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ

Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani (nuthfah) selama empat puluh hari, lalu berkembang menjadi segumpal darah (‘alaqah) selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging (mudhgah) selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat kemudian ditiupkan padanya ruh dan diperintahkan untuk ditetapkan empat kasus, ialah rezekinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya.” (HR. Bukhari, no. 6594 dan Muslim, no. 2643)

Pembentukan manusia dalam rahim mulai dari fase nuthfah (setetes mani), ‘alaqah (segumpal darah), mudhgah(segumpal daging) masing-masing selama 40 hari.

Terkait status darah keguguran yang dialami perempuan, para ulama memberikan rincian sebagai berikut:

Pertama, keguguran terjadi ketika janin berada pada dua fase pertama, ialah fase nuthfah yang masih bercampur dengan mani, berlangsung selama 40 hari pertama dan fase ‘alaqah, yaitu segumpal darah yang berlangsung selama 40 hari kedua. Sehingga total dua fase ini berjalan selama 80 hari.

Dalam fase nuthfah atau ‘alaqah ini tidak berlaku hukum sama sekali tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Para ulama hukumi darah yang keluar ialah darah istihadhah, sehingga wanita masih tetap berpuasa dan melaksanakan shalat. Untuk melaksanakan shalat, cukup baginya berwudhu pada setiap kali akan shalat lima waktu.

Kedua, keguguran terjadi pada fase ketiga, ialah fase mudhghah, dalam bentuk gumpalan daging. Pada fase ini, mulai terjadi pembentukan anggota tubuh, bentuk, wajah, dan seterusnya. Fase ini berjalan sejak usia 81 hari sampai 120 hari masa kehamilan.

Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama merinci menjadi dua:

Janin belum terbentuk seperti layaknya insan. Pembentukan anggota badan masih sangat tidak jelas. Hukum keguguran dengan model janin semacam ini, statusnya sama dengan keguguran di fase pertama. Artinya, status perempuan tersebut dihukumi sebagai wanita yang mengalami istihadhah.

Janin sudah terbentuk seperti layaknya manusia, sudah ada anggota tubuh yang terbentuk, dan secara aktual seperti manusia memiliki tangan, kaki, atau semacamnya. Atau mampu jadi bentuknya samar, namun dianggap sebagai awal bentuk manusia. Status keguguran dengan model janin semacam ini dihukumi sebagaimana perempuan nifas. Sehingga berlaku semua aturan nifas untuk wanita ini (di antaranya dihentikan shalat dan puasa, pen.). Sehingga berlaku juga aturan selesainya ‘iddah kalau nifasnya tamat.[1]

Ketiga, dikala keguguran terjadi di fase keempat, ialah fase sesudah ditiupkannya ruh ke janin. Ini terjadi di usia kehamilan mulai 121 hari atau masuk bulan kelima kehamilan. Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama setuju perempuan tersebut statusnya sebagaimana layaknya perempuan nifas. Perlakuan pada bayi yang keguguran dalam fase ini dirinci menjadi dua:

Bayi dalam keadaan tidak teriak ketika lahir, maka berlaku di dalamnya aturan mirip keadaan kedua pada mudghah yang telah disebutkan sebelumnya. Juga berlaku hukum dimandikan, dikafani, dishalatkan, diberi nama, sampai diaqiqahi.
Bayi dalam keadaan teriak dikala lahir, maka berlaku aturan bayi secara tepat, ialah dimandikan, dikafani, dishalatkan, diberi nama, diaqiqahi, juga ia mendapatkan kepemilikan harta dari wasiat, dan mampu mampu hukum terkait waris (yaitu mewariskan dan diwariskan) dan hukum semisal itu.
Demikian Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, 21:434-438, dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab karya Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 12475.

Berarti apakah wanita yang mengalami keguguran tetap shalat ataukah tidak?
Jawabnya, bisa dilihat kalau dia mengalami nifas, maka beliau meninggalkan shalat, juga meninggalkan puasa. Jika dia mengalami istihadhah (berarti bukan nifas), ia tetap mengerjakan shalat, juga puasa.

[1] Jika mengalami keguguran pada usia 81 sampai 120 hari, untuk memastikan apakah statusnya nifas ataukah bukan, ini perlu dikonsultasikan ke dokter terkait, mengenai bentuk janinnya.

Semoga Allah terus menunjukkan kepada kita embel-embel ilmu yang bermanfaat.

Allahu A'lam

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal


Sumber artikel Rumaysho.Com

Sumber http://bagikandakwah.blogspot.com/

0 Response to "Hukum Shalat Bagi Perempuan Yang Keguguran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel



Paling Banyak dibaca :