Hukum Shalat Jumat Dan Shalat Berjamaah Ketika Wabah Corona Melanda
- Bagaimana hukum meninggalkan shalat Jumat dan shalat berjamaah ketika wabah Corona melanda? Berikut tinjauan hukumnya.
Dalam Al-Ahkam Asy-Syar’iyyah Al-Muta’alliqah bi Al-Waba’ wa Ath-Tha’uun (hlm. 22) menyatakan bahwa meninggalkan shalat berjamaah dan shalat Jumat dibolehkan hanya dikala khawatir tertimpa ancaman yang sudah terlihat terperinci bahayanya dan yakin, atau yakin akan terkena virus. Adapun kalau baru sangkaan, maka tidak dibolehkan meninggalkan shalat jamaah dan shalat jumat. Yang menganggap bahaya ataukah tidak untuk berkumpul yaitu para pakar dan pemerintah yang bertanggungjawab dalam hal ini.
Masalah pergi ke masjid untuk shalat berjamaah dan shalat Jumat dirinci sebagai berikut:
Pertama: Pasien yang terkena virus diharamkan menghadiri shalat Jumat dan shalat berjamaah, hal ini menurut hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ
“Jangan dikumpulkan yang sakit dengan yang sehat.” (HR. Bukhari, no. 5771 dan Muslim, no. 2221)
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda,
إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا
“Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (HR. Bukhari, no. 5728 dan Muslim, no. 2218)
Kedua: Orang yang diputuskan oleh instansi khusus untuk diisolasi, maka dia harus berkomitmen akan hal itu dan tidak menghadiri shalat berjamaah dan shalat Jumat, ia menunaikan shalatnya di rumah atau di tempat isolasinya. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Amr bin Asy-Syarid dari bapaknya, dia berkata,
كَانَ فِى وَفْدِ ثَقِيفٍ رَجُلٌ مَجْذُومٌ فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّا قَدْ بَايَعْنَاكَفَارْجِعْ »
“Dahulu ada utusan dari Tsaqif ada yang terkena kusta. Maka Nabi shallallahu alihi wa sallam mengirim pesan ‘Sungguh kami telah membaiat Anda, maka pulanglah.” (HR. Muslim, no. 328).
Ketiga: Yang khawatir terkena virus (alasannya adalah sudah menyebar di wilayahnya) atau dia dapat mencelakai orang lain, maka beliau diberi keringanan tidak menghadiri shalat Jumat dan shalat berjamaah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh menunjukkan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.”(Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340; Ad-Daraquthni no. 4540, dan selain keduanya dengan sanadnya, serta diriwayatkan pula oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ no. 31 secara mursal dari Amr bin Yahya dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa menyebutkan Abu Sa’id, tetapi dia mempunyai banyak jalan periwayatan yang saling menguatkan satu sama lain)
Dari semua yang disebutkan di atas, jikalau dia tidak menghadiri shalat Jumat, maka diganti dengan shalat Zhuhur empat rakaat.
[Hal di atas kami ringkaskan dari aliran Hayah Kibar Al-‘Ulama’ di Kerajasan Saudi Arabia, no. 246, 16/7/1441 H]
Majelis Ulama Indonesia menetapkan sebagai berikut yang ringkasnya:
Pertama: Jika berada di suatu tempat yang potensi penularan tinggi atau sangat tinggi, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka dia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Zhuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu, tarawih, dan Ied di masjid atau kawasan umum lainnya.
Kedua: Jika berada di suatu tempat yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka dia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri supaya tidak terpapar COVID-19, seperti tidak kontak fisik eksklusif (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun. (Fatwa Majelis Ulama Indonesia, no. 14 tahun 2020)
Demikianlah isu yang mampu kami bagikan, Semoga dapat bermanfaat.
sumber : rumaysho.com
Sumber http://bagikandakwah.blogspot.com/

0 Response to "Hukum Shalat Jumat Dan Shalat Berjamaah Ketika Wabah Corona Melanda"
Posting Komentar